Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan LPj APBD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

tanbuinformasi

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) secara resmi menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, yang digelar pada Selasa (10/6/2025).

Laporan tersebut disampaikan oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Putu Wardana, mewakili Bupati Andi Rudi Latif.

Dalam pemaparannya, Wisnu menegaskan bahwa penyampaian LPj ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemkab Tanah Bumbu kepada publik, sesuai amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah (Perda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban Pemkab Tanah Bumbu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan kepada masyarakat melalui DPRD,” ujarnya.

WTP ke-12, Bukti Konsistensi Pengelolaan Keuangan

Pada kesempatan tersebut, Pemkab Tanah Bumbu juga mengumumkan bahwa mereka kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Pencapaian ini menjadi bukti atas meningkatnya kualitas tata kelola keuangan daerah.

Meski demikian, Pemkab tetap mencermati sejumlah catatan dari BPK, khususnya terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Catatan tersebut menjadi perhatian serius kami. Pemkab akan segera menindaklanjutinya dengan perbaikan sistemik dan menyeluruh,” tegas Wisnu.

Komitmen Menuju Tanah Bumbu 2030

Selain evaluasi keuangan, LPj yang disampaikan juga memuat capaian kinerja dan pelaksanaan program pembangunan selama 2024. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan berkelanjutan, sejalan dengan visi jangka panjang Tanah Bumbu hingga 2030.

Rapat paripurna ini sekaligus menjadi ruang diskusi dan penguatan antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan arah pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan prinsip good governance.

Share This Article
Leave a Comment