Tanah Bumbu — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu memastikan akan menindaklanjuti permohonan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Andi, warga Desa Sarigadung, didampingi suaminya Ahmad Marlan. Lahan seluas 2.500 meter persegi itu diketahui masih dalam status sengketa.
“Kami sudah menerima surat permohonan pemblokiran dari pihak Marlan. Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Haqqul Yakin dari Tim Penanganan Sengketa Kasus Pertanahan BPN Tanah Bumbu, Sabtu (25/10/2025).
Sebelumnya, Marlan menuding adanya dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat tanah atas nama Hj. Sariana. Ia menyebut sertifikat tersebut terbit melalui jalur mandiri tanpa melibatkan pemerintah desa.
“Kami menduga ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Desa juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengukuran,” tegas Marlan.
BPN menegaskan pihaknya akan melakukan klarifikasi internal dan memeriksa seluruh proses administrasi penerbitan sertifikat tersebut. “Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020,” tutup Haqqul.


