TANAH BUMBU – Kabar gembira datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu. Di bawah kepemimpinan Bupati Andi Rudi Latif, Pemkab resmi menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini mulai berlaku sejak akhir tahun 2024 dan menjadi tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Penghapusan retribusi tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR, yang ditetapkan pada 24 Desember 2024.
Berlaku untuk Bangunan Hunian Sederhana
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Tanah Bumbu, Amruddin, menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan bagi warga yang membangun rumah tinggal sederhana.
“Retribusi PBG dibebaskan sepenuhnya, atau Rp0, untuk bangunan tidak bertingkat dengan luas di bawah 70 meter persegi, serta bangunan bertingkat di bawah 100 meter persegi,” terang Amruddin, Kamis (10/4/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa penghapusan retribusi tidak berlaku untuk bangunan komersial atau hunian mewah. Bangunan di luar kategori MBR seperti gedung perkantoran dan toko tetap dikenakan retribusi sesuai regulasi yang berlaku.
“Bangunan komersial tetap dikenakan retribusi sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Komitmen Pemkab Dukung Hunian Layak
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan akses terhadap hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Langkah ini juga sejalan dengan program nasional penghapusan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi MBR yang digagas Kementerian Dalam Negeri pada akhir 2024.
Dengan adanya penghapusan retribusi PBG, warga Tanah Bumbu dari kalangan MBR kini dapat mengurus legalitas bangunan mereka tanpa terbebani oleh biaya tambahan, sehingga diharapkan mampu mendorong kepemilikan rumah yang legal dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.