Brebes, 9 Januari 2025 – Jumarso (41), mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, ditangkap polisi atas dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp 387 juta. Dalam pengakuannya, Jumarso mengungkapkan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar cicilan mobil dan hiburan karaoke.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan seperti ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel,” tegas AKP Resandro Handriajati, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Brebes, dalam konferensi pers pada Kamis (9/1/2025).
Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga mencurigai pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 di Desa Kedungbokor. Laporan tersebut memicu penyelidikan polisi dan audit keuangan yang menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa.
Hasil audit menunjukkan:
- Pajak Dana Desa senilai Rp 49,8 juta tidak disetorkan.
- Realisasi kegiatan Dana Desa senilai Rp 108,4 juta tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
- Proyek pembangunan jalan usaha tani senilai Rp 166 juta tidak selesai.
- Anggaran pemeliharaan sarana perkantoran sebesar Rp 20,6 juta tidak terealisasi.
Akibat perbuatan ini, negara dirugikan hingga total Rp 407 juta. Namun, setelah pengembalian dana sebesar Rp 20 juta oleh Aliansi Masyarakat Desa Kedungbokor, sisa kerugian mencapai Rp 387 juta.
Imbauan Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi para pemangku kepentingan desa untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Pengawasan kolektif dari masyarakat serta penerapan prinsip tata kelola yang baik diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan Dana Desa di masa mendatang.
Polres Brebes berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan korupsi, guna melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan pembangunan desa berjalan sebagaimana mestinya.
Edior : Uduy