TANAH BUMBU, lugasnusantara.co.id – Polres Tanah Bumbu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Oktober hingga Desember 2024.
Acara pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolres Tanah Bumbu pada Rabu (15/01/2025) ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, mewakili Kapolres AKBP Arief Prasetya. Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar, disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkoba, yaitu sabu-sabu sebanyak 865 gram, 123 butir pil ekstasi, dan ganja seberat 45 gram.
“Yang kami musnahkan adalah hasil tangkapan periode Oktober hingga Desember 2024 di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu,” ungkap Iptu Anang Setyawan.
Ia juga menyoroti bahwa kasus narkoba jenis ganja memiliki tren yang cukup spesifik di wilayah Kalimantan Selatan. “Tangkapan kasus narkoba jenis ganja ini hanya terjadi di dua kabupaten/kota, yaitu Tanah Bumbu dan Banjarbaru,” tegasnya.
Langkah pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menunjukkan keseriusan Polres Tanah Bumbu dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Berita ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum di Tanah Bumbu dalam menjaga keamanan dan memberantas narkotika demi masyarakat yang lebih sehat dan aman.
editor : bahrul