Simpan Sabu Dalam Dompet, Seorang Pria Di Sebamban Lama Digelandang Polsek Sungai Loban

tanbuinformasi

Seorang pria berinisial AK, 43 tahun, tak berkutik saat ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Loban, Polres Tanah Bumbu. AK dibekuk pada Rabu (26/02/25) sekitar pukul 00.30 Wita di sebuah rumah yang terletak di RT 002 Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban, setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Sungai Loban, Ipda Kity Tokan, yang memimpin langsung penangkapan tersebut, menjelaskan bahwa aksi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di Desa Sebamban Lama. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AK.

“Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih 6,58 gram yang disimpan dalam dompet merah di saku celana depan sebelah kiri tersangka,” ungkap Ipda Kity Tokan.

Selain sabu-sabu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit handphone merk Oppo, beberapa bungkus plastik klip, dompet warna merah, dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba tersebut.

“Tersangka dan barang bukti telah kami bawa ke Mapolsek Sungai Loban untuk proses lebih lanjut,” pungkas Ipda Kity Tokan.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Share This Article
Leave a Comment