BATULICIN – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan di instansinya tidak dipungut biaya alias gratis.
“Tidak ada biaya yang dikenakan untuk kepengurusan dokumen seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, dan dokumen kependudukan lainnya,” ujar Gento, Selasa (14/1/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan dokumen tersebut.
“Jika ada pungutan liar dalam mengurus adminduk, segera laporkan ke Disdukcapil Tanbu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gento mendorong masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan secara mandiri. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi peluang terjadinya pungli yang kerap dialami masyarakat.
“Kami mendorong masyarakat untuk mengurus adminduk secara mandiri guna menghindari pungli,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Disdukcapil Tanbu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.